Kamis, 14 Desember 2017

Tugas Etika Profesi - Akuntan Publik

TUGAS ETIKA PROFESI
TABEL SURVEY



Disusun Oleh :
Nama   : Dian Wahyudin
NPM   : 23414006
Kelas : 4 IC 08

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
1.      TABEL SURVEY PERTUMBUHAN KANTOR JASA  
   AKUNTANSI ( KJA )
Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara membuktikan adanya perhatian pemerintah dalam perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global. Jika Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya. Kini para Akuntan dapat memberikan jasa akuntansi bagi kepentingan publik dengan bernaung dalam badan usaha yang berdasarkan PMK disebut Kantor Jasa Akuntansi (KJA). KJA dapat berbentuk usaha: (1) Perseorangan; (2) Persekutuan Perdata; (3) Firma; (4) Koperasi; atau (5) perseroan terbatas. Pada akhir tahun 2015, jumlah izin KJA yang telah diterbitakan oleh Kementerian Keuangan -- dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) -- sebanyak 115 KJA. Jumlah ini didominasi oleh KJA berbentuk perseorangan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 15 PMK nomor 25/PMK.01/2014 yang menyatakan bahwa KJA berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya. Tahun 2016 menjadi tahun pertama penyampaian laporan kegiatan usaha bagi KJA mengingat tahun 2015 merupakan awal mula terbitnya izin pendirian KJA untuk pertama kali, dan terus bertambah hingga saat ini. Dalam laporan kegiatan usaha tahunan ini terdapat informasi mengenai klien dan pendapatan KJA.
Berdasarkan laporan kegiatan usaha KJA tahun 2015, tercatat 71 KJA telah menyampaikan laporan kegiatan usahanya. PPPK selaku wakil pemerintah dalam membina KJA tentu mengapresisasi kepatuhan para KJA dalam penyampaian laporan  kegiatan usaha tahunannya. Kendati masih banyak KJA terdaftar yang belum mematuhi kewajiban tersebut. Dalam laporan kegiatan usaha KJA selama tahun 2015 masih terdapat KJA tanpa klien. Sementara jumlah klien terbanyak yaitu 130 klien. Untuk pendapatan KJA berkisar Rp0 sampai dengan Rp4.750.000.000. Grafik berikut menampilkan persebaran jumlah pendapatan KJA yang dikelompokkan berdasarkan bentuk usaha.

Bentuk usaha KJA PT dan Perseorangan menjadi 2 (dua) bentuk usaha KJA yang memperoleh pendapatan tertinggi. Jumlah pendapatan KJA berbentuk usaha PT dihimpun dari pendapatan 7 KJA PT. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan jumlah KJA yang berbentuk usaha Perseorangan, yakni sebanyak 54 KJA Perseorangan. Hal ini seiring dengan bentuk usaha KJA Perseorangan yang mendominasi jumlah KJA terdaftar. Sementara untuk 10 KJA dengan pendapatan tertinggi dapat dilihat dalam tabel berikut: 
Tabel 1 KJA dengan Pendapatan Tertinggi

Pendapatan yang diperoleh KJA tersebut berasal dari pendapatan jasa pembukuan, kompilasi laporan keuangan, konsultasi keuangan, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa sistem teknologi informasi dan jasa lainnya. Jasa pembukuan dan jasa perpajakan menjadi sumber pendapatan tertinggi bagi usaha KJA. Sebagai tahun pertama berjalannya usaha KJA, hal ini memperlihatkan kemampuan KJA dalam menunjukkan eksistensi dirinya. Pemerintah tentu berharap KJA beserta para akuntan dapat terus tumbuh, mengingat peran mereka diperlukan untuk menciptakan perekonomian yang baik.

2.            KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Kode etik akuntansi yaiu terdiri dari :
1)      Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik.
2)      Anggota harus secra terus menerus menunjukan dedikasi mereka kepada publik untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3)      Menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme terhadap publik.
4)      Penerimaan tanggung jawab kepada publik.
5)      Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati publik.
6)      Obyektifitas dan integritas akuntan untuk menjaga berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
7)      Tanggung jawab terhadap kepentingan publik.
8)      Sikap dan tingkah laku dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
9)      kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
2.1         VISI DAN MISI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
1.    Visi
· Mewujudkan Akuntan Publik yang berintegritas, berkualitas, berkompetensi dan berstandar internasional
·       Mendorong pertumbuhan dan independensi profesi Akuntan Publik.
·  Mewujudkan lingkungan internal dan eksternal profesi yang sehat dan kondusif bagi profesi Akuntan Publik.
·        Menjaga martabat profesi akuntan publik dan kepercayaan publik.
·        Melindungi kepentingan publik dan akuntan publik.
·        Mendorong terwujudnya good governance di indonesia.
2.      Misi
·    Menyediakan Sumber Daya Manusia profesi akuntan yang memiliki kompetensi sesuai standar global melalui proses rekrutmen anggota.
·         Menyediakan Standar Profesi Akuntan Publik dan Kode Etik yang berstandar internasional.
·  Mendorong peningkatan kualitas jasa profesi Akuntan Publik melalui penguatan kelembagaan Kantor Akuntan Publik.
·   Mendorong peningkatan praktik tata kelola yang baik di bidang perekonomian dan pengelolaan negara, termasuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelaporan informasi keuangan.

2.2        PERATURAN UNTUK MENJADI PROFESI AKUNTAN PUBLIK.
          Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
b. Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
f. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
    melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
    tahun atau lebih;
g. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan h. Tidak berada dalam pengampuan.

3.             KODE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
A. Pengertian Akuntansi publik
Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
B. Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang harusditerapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
C. Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1.   Prinsip Etika 
a)   Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b)    Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
c)   Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d)   Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e)    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati¬hatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f)   Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g)   Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h)   Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
2.   Aturan Etika
a)      Independensi, Integritas, Obyektivitas
v  Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
v  Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b)   Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
v  Standar Umum
   * Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
  * Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesiona
    * Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional
    * Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
v  Prinsip Akuntansi
     Anggota KAP tidak diperkenan
    * Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
    * Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
c)      Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3)      Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4)      Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
d)      Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
v  Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
-          Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
v  Komunikasi Antarakuntan Publik
-          Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
-          Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
v  Perikatan Atestasi
-          Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e)   Tanggungjawab dan Praktik Lain
v  Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
-          Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
v  Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
-          Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

3.      Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.             HUKUM YANG MENEGASKAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
             5.    KMK Nomor 443 Tahun 2011 tentang Penetapan IAPI sebagai Asosiasi
                  Profesi Akuntan Publik.
          6.   Undang Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik beserta
                  Penjelasannya.

5.             KESIMPULAN

          Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa menadi seorang profesi akuntansi hari bertanggung jawab dan berlaku baik dalam menjalankan profesinya agar semua pihak dapat mendapatkan haknya secara sah dan benar.Didalam profesi, sudah ada kode etik yang mengtur profesinya agar dalam menjalankan profesi tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tetap ada tanggung jawab sosialnya. Ketika menjadi seorang akuntan yang baik, maka akan tercermin perusahaan yang baik dan mampu menguntungkan semua pihak dalam berbagai bidang.