Rabu, 10 Desember 2014

Tugas 4 - WARGA NEGARA DAN NEGARA



TUGAS 4
Nama   : DIAN WAHYUDIN
Kelas   : 1IC08
NPM   : 23414006
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A.    HUKUM
1.      Definisi Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat
demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.

2.      Ciri – Ciri dan Sikap Hukum
v  Ciri-ciri Hukum :                    
1.Adanya
perintah atau larangan             
2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yangdisebut hukum, dan siap yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman
.
v  Sifat Hukum:                                           
Hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

3.      Sumber – sumber Hukum
         Adalah: Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber
hukum dalam arti formal.                                    

aSumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

b. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)Undang-undang
2)Kebiasaan
atau hukum tak tertulis                                
3)Yurisprudensi
4)Traktat
5)Doktrin

1)Undang-undang

Dilihat
dari bentuknya,hukum dibedakan menjadi:                     
(a). Hukum tertulis
                       
(b). Hukum tidak tertulis
 

          Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam 
Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.               

2) 
Kebiasaan atau Hukum tak tertulis             
         Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada k
eyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3)
Yurispudensi  
       Adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4)
Traktat
          Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5)
Doktrin Hukum         
         Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

4.      Pembagian Hukum
a.       Hukum Menurut Bentuknya
Ø  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Ø  Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Ø  Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Ø  Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
Ø  Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
c.       Hukum Menurut Sumbernya
Ø  Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
Ø  Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
d.      Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Ø  IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
Ø  IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
e.       Hukum Menurut Isinya
Ø  Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Ø  Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
f.       Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Ø  Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Ø  Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
g.      Hukum Menurut Sifatnya
Ø  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
Ø  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
B.     NEGARA
1.      Definisi Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.            
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2.      Sifat – sifat Negara
Sifat negara antara lain :
a. Sifat memaksa: Tiap- tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b. Sifat monopoli: Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara
tersebut tanpa ada saingan. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat
mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
3.      Bentuk Negara dan Kenegaraan

Bentuk Negara

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.      Sentralisasi, dan
2.      Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.      adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.      adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.      penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.      bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.      peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.      daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.      rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.      keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.      pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.      peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.      tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.      partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.      penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.      tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.      tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.      hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.      hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.      hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.      hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.      hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.      hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.      cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.      badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.      negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.      negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.      negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.      negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
·         Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
·         Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
·         Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
·         Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
·         Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1.      wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2.      wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3.      wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·         Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
·         Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
4.      Unsur – Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
Ø  Unsur pembentuk negara (konstitutif) : wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.

Ø  Unsur deklaratif                                  : pengakuan oleh negara lain.

1. Wilayah/ Daerah
    1) Daratan 
    Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa :
Ø  Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah.
Ø  Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
Ø  Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi.
2) Lautan
   Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 
1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara. 
2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
                                   3) Udara
        Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.

                              4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

2. Rakyat
       Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.

3. Pemerintah yang berdaulat
   Istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
1.      Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2.      Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
3.      Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.

4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
·         tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
·         menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1.       atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2.      Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3.      Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4.      Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
C.     PEMERINTAHAN
1.      Definisi Pemerintahan
Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulatatau tertinggi. Pemerintahan juga harus memiliki (1) kekuasaan militer atau pengawasan atasangkatan bersenjata, (2)kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum, (3) kekuasaankeuangan, yaitu kesanggupan memungut yang yang cukup untuk membayar biayamempertahankan negara dan menegakkan hukum yang dibuat atas nama negara. Secarasingkat, pemerintahan dikemukakan olehC.F. Strong sebagai organisasi yang mempunyaikekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan kehakiman (yudikatif) yangkemudian disebut tiga cabang pemerintahan.
D.    WARGA NEGARA DAN dan NEGARA
1.      Asas Kewarganegaraan
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Ketika SMP dan SMA kita telah mempelajari tentang asas kewarganegaraan, yaitu ius soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan). Kedua asas ini termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran. 
1.      Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius  yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soliadalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
2.       Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.Jadi,  ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
           Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat.      
Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
            Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
            Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.

1.      Asas Kewarganegaraan Umum
            Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas  (4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
            Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya.
            Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
2.      Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
a.       Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
b.      Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c.       Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.      Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.       Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
f.       Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
g.      Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h.      Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
            Jadi, pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur berdasarkan hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal hak dan kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara, menjamin hak asasi manusia, dan sebagainya.

2.      Warga Negara Indonesia Menurut UU NO. 62 TAHUN 1958.
Pasal 1
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
(2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal 3
(1) Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warga-negara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warga-negara Republik Indonesia, yang kewarga-negaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik Indoenesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 4
(1) Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia yang ayah-atau ibunya, apabila ia tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga lahir di dalam wilayah Republik Indonesia dan penduduk Republik Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain, atau pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 5
(1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.
(2) Untuk mengajukan permohonan pewarga-negaraan pemohon harus:
a sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya apabila ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarga-negaraan.
(3) Permohonan untuk pewarga-negaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi meterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon;
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d.
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuannya tentang sejarah Indonesia.
(4) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan pewarga-negaraan dengan persetujuan Dewan Menteri.
(5) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon dihadapan Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya mengucapkan sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga dari tanggal keputusan Menteri Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu adalah seperti berikut: "Saya bersumpah (berjanji): bahwa saya melepaskan seluruhnya, segala kesetiaan kepada kekuasaan asing: bahwa saya mengaku dan menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati kesetiaan kepadanya: bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar dan hukum-hukum Republik Indonesia dan akan membelanja dengan sungguh-sungguh: bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi sedikitpun".
(6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas. Menteri Kehakiman mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita-Negara.
(7) Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.
(8) Jumlah uang tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarga-negaraan tidak dikabulkan.
(9) Jika permohonan pewarga-negaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 6
Pewarga-negaraan juga dapat diberikan dengan alasan kepentingan negara atau telah berjasa terhadap negara oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuan ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7.
Pasal 7
(1) Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
(2) Dengan kekecualian tersebut dalam ayat 1 perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia juga memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarga-negaraan Republik Indonesia.
Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila degan kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(3) Apabila salah satu dari keterangan tersebut dalam ayat 1 dan 2 sudah dinyatakan, maka keterangan yang lainnya tidak boleh dinyatakan.
(4) Keterangan-keterangan tersebut di atas harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal 8
(1) Seorang perempuan warga-negara Republik Indonesia yang kawin dengan seorang asing kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2) Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal 9.
(1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seoang suami dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia isteri itu masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
(2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 10.
(1) Seorang perempuan dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4.
(2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang isteri dengan sendirinya berlaku terhadap suaminya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 11.
(1) Seorang yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari perkawinannya kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia, memperoleh kewarga-negaraan itu kembali jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang itu apabila setelah memperoleh kembali kewarga-negaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal 12.
(1) Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat perkawinannya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarga-negaraan itu lagi, jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dan tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila orang itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik lndonesianya menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 13.
(1) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Apabila kewarga-negaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarga-negaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Keterangan tentang tempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 14.
(1) Bilamana anak termaksud dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai berumur 21 tahun, maka ia kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 15.
(1) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(3) Apabila ibu itu kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan di luar negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan- ketentuan dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.
Pasal 16.
(1) Seorang anak yang kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya karena ayah atau ibunya kehilangan kewarga-negaraan itu, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali setelah anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika dan pada waktu itu menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia - masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal 17.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia hilang karena:
a. memperoleh kewarga-negaraan lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarga-negaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarga-negaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya hilang;
b. tidak menolak atau melepaskan kewarga-negaraan lain, sedang- kan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
d. anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarga-negaraan Republik lndonesianya tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, Jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga-negara atau jabatan dalam dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;
h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;
i. dengan tidak diwajibkan, turut-serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketata-negaraan untuk suatu negara asing;
j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku;
k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga-negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Bagi warga-negara Republik Indonesia yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima dan dua tahun tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.
Pasal 18
Seorang yang kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 19
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima keterangan-keterangan itu.
Pasal 20
Barangsiapa bukan warga-negara Republik Indonesia adalah orang asing.
PERATURAN PERALIHAN
Pasal I
Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/0 14/1958 telah diperlakukan sebagai warga-negara Republik Indonesia, menjadi warga-negara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal II
Seorang yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan yang menjadi warga- negara Republik Indonesia termaksud dalam pasal 1 peraturan- peralihan tidak dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi.
Pasal III
Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya warga-negara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam perkawinan, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Pasal IV
Seorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia dengan pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan keterangan itu sudah dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih kewarga-negaraan Republik Indonesia, adalah warga-negara Republik Indonesia jika ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak mempunyai kewarga-negaraan lain.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarga-negaraan itu.
Pasal V
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak-anak yang antara tanggal 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarga-negaraan Republik Indoensianya, dalam tempo satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia berusia di bawah 28 tahun; selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4.
Pasal VI
Seorang asing yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu kepada Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku surut hingga saat orang itu masuk dalam ketentaraan itu.
Pasal VII
Seorang yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam dinas tentara asing termaksud dalam pasal 17 huruf f atau berada dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara dimaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
PERATURAN PENUTUP
Pasal I
Seorang warga-negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dianggap tidak mempunyai kewarga- negaraan lain.
Pasal II
Dalam pengertian kewarga-negaraan termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara.
Pasal III
Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap turut bertempat tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c atau d.
Pasal IV
Barangsiapa perlu membuktikan bahwa ia warga-negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarga-negaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia warga-negara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa.
Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang lain.
Pasal V
Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebabkan diperolehnya atau hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada Menteri Kehakiman.
Pasal VI
Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita-Negara nama-nama orang yang memperoleh atau kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia.
Pasal VII
Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal VIII
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1 huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
A.        Hak Warga Negara Indonesia :
(1)  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
(2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
(3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
(4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
(5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
(6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
(7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
(8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

B.    Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
(1)  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
(3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
(4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
(5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

E.     TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
1.      Arti Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
2.      Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan
Negara dengan Negara.                          
      Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.                                         
      Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
      Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.                                   
     Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).



TAMBAHAN :
1.      Cari contoh kasus criminal atau kejahatan ?
Jawab :
Kasus Gayus Tambunan
Nama yang akhir-akhir ini mencuat karena namanya disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji memiliki uang sebesar Rp 25 miliar dalam rekening pribadinya. Hal tersebut sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan III A yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta rupiah saja.
Lelaki yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis, sehingga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus (markus). Kasus pun berlanjut karena di duga banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus. Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.
Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun
     Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp 24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Korupsi, Pengelapan Uang dan Pencucian Uang. Tetapi pada persidangan ia hanya didakwa kasus Penggelapan Uang saja. Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia dapatkan, yaitu 1 tahun. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan. Dikarenakan ada penghapusan pasal yang dilakukan jaksa, yakni menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dan hanya mengenakan pasal penggelapan,
 Berita terakhir menyebutkan bahwa Gayus Tambunan sudah tertangkap. Gayus di vonis hanya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Gayus Tambunan (GT) ternyata telah dijatuhi hukuman melalui vonis di Pengadilan Negeri Tangerang hanya selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.Proses hukumnya berlangsung 23 Februari 2010 dimana Gayus tambunan  dituntut hukuman 6 bulan dengan percobaan hukuman 1 tahun oleh JPU. saat naik di Kejaksaan Negeri, tuntutan berubah menjadi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. 
Kronologi Kasus Terdakwa Gayus:
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri.
Kemudian pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. Berkas perkara tersebut dikirim pada 7 Oktober 2009.
            Di dalam SPDP, tersangka Gayus diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan. Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti melihat pada status Gayus yang merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil kemungkinan memiliki dana atau uang sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta.
       Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.

Kronologi Kasus Pajak Gayus Versi Kejaksaan
            Dalam berkas Gayus dijerat 3 pasal yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji membongkar makelar kasus di intitusinya. Jaksa peneliti, Cyrus Sinaga membeberkan kronologi kasus tersebut.Dia menjelaskan kasus ini awalnya jaksa menerima berkas perkara pada 7 Oktober 2009, setelah diteliti jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
            Dikarenakan  Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp 25 miliar di Bank Panin. Bahkan jaksa Cyrus Sinaga mengungkapkan alasan mengapa pada awalnya Gayus dijerat tiga pasal tersebut. Menurut Jaksa Cyrus Sinaga, uang Rp 25 miliar milik Andi Kosasih, seorang pengusaha asal Batam. Jaksa menjelaskan antara Gayus dan Andi terjalin perjanjian bisnis. Dan Andi menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan pengadaan tanah.
          Diketahui bahwa pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Gayus ternyata tidak sesuai prosedur yang ada.
“SPDP tidak melalui prosedur, yang seharusnya masuk terlebih dahulu ke Jampidum, tapi diantar masuk melalui inspektur   Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Andi membayarkan uang tersebut sebanyak enam kali secara tunai. Rinciannya; pada 1 juni 2008 dibayarkan sebesar 900.000 US dolar; 15 September 2008 sebesar 650.000 US dolar; 27 Oktober 2008 dibayarkan 260.000 US dolar; 10 November 2008 sebesar 200.000 US dolar; 10 Desember 2008 sebesar 500.000 US dolar; 16 Februari 2009 sebesar 300.000 US dolar. Total yang sudah diserahkan sebesar 2.810.000 US dolar.
      SEJUMLAH ORANG YANG TERLIBAT         
Seperti yang kita tahu bahwa dalam kasus pajak ini bukan hanya gayus saja yang bekeja sendiri tetapi ia juga mempunyai jaringan.sebelum Gayus Tambunan pergi ke Singapura ia pernah memberi pengakuan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bahwa bukan hanya dirinya yang bertugas tetapi ada orang lain.
Selain sejumlah petinggi negara yang terlibat istri Gayus(Milana Anggraeni) juga ditetapkan sebagai tersangka karena ia diketahui menerima dana dari suaminya (Gayus Tambunan) sebesar 3,6 miliar .Andi kosasih juga menerima dana dari Gayus tambunan Sebesar Rp 1,9 miliar,masuk ke rekening Gayus Rp 10 miliar dan tabungan Gayus Rp 1 miliar. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja mencurigai adanya itikad tidak baik dari Cirus Sinaga selaku jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan. .  memang ada informasi bahwa SPDP tersebut diambil sendiri oleh Cirus ke Mabes Polri. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya karena masih harus mengkonfirmasikan dengan pihak Mabes.  Cirus sendirilah yang mengantarkan SPDP tersebut langsung kepada Direktur Prapenuntutan Jampidum saat itu, Poltak Manullang.  semestinya SPDP masuk dari Mabes Polri langsung ke Kabbag TU Jampidum. Setelah itu diproses untuk diberikan kepada Jampidum supaya ditunjuk jaksanya.

Oleh karena itu, hasil pemeriksaan jajaran Pengawasan Kejagung menilai ada itikad tidak baik dari jaksa Cirus dalam menangani perkara Gayus Tambunan. Itu sebabnya ia dihukum karena ada itikad tidak baik.
Sebelumnya, jaksa Cirus Sinaga dan mantan Direktur Prapenuntutan Jampidum Poltak Manullang terbukti tidak cermat dalam menangani kasus Gayus. Keduanya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural.
Kesimpulan  
Bahwa Dari kasus gayus tersebut  Kita menyimpulkan banyak sekali para   aparat penegak hukum itu  sendiri yang  menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.dan kasus gayus ini juga sangat merugikan Negara kita. Kita berharap ke depan, tidak ada lagi kanker ganas yang bernama markus dan mafia hukum menggerogoti tubuh institusi penegak hukum, kebobrokan institusi yang seharusnya menjadi pelindung, pengaman, pengayom sekaligus teladan masyarakat ternyata malah menjadi  makelar kasus dalam permasalahan ini.
Semoga Penegakkan hukum kembali sehat menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum.agar Penegakkan hukum di Negara kita ini sesuai dengan nurani keadilan.
2. Menurut kalian. Apakah sudah sesuai dengan undang – undang yang berlaku ?
Jawab :
Dari kasus di atas, menurut saya penegakan hokum tersebut belum sesuai dengan undang – undang, karena vonis yng di berikan pengadilan tidak sesuai. Dan banyak sekali aparat penegak hokum itu sendiri yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Dan kasus gayus ini sangat merugikan Negara.
3.Menurut kalian, apakah sudah sesuai ganjarannya yang di terima oleh pelaku ?
Jawab :
 Menurut saya, ganjaran yang di terima pelaku kurang adil, karena kasus di atas sudah sangat merugikan Negara, seharusnya harus di vonis seberat mungkin.
4. Menurut pendapat kalian, bagaimana pemerintahan baru jokowi yang baru beberapa bulan berjalan ?
Jawab :
Menurut saya, pemerintahan jokowi dalam beberapa bulan ini sudah baik, karena bapak jokowi sudah mulai banyak terobosan baru, yang dirasa sangat baik. Contohnya dengan mengeluarkan KIP, KIS, dan KKS. Dan bapak jokowi juga sangat dekat dengan masyarakatnya.

SUMBER :

nathaniaseptavy.wordpress.co/tag/sifat-hukum/  
https://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/