TUGAS 5
NAMA : DIAN
WAHYUDIN
NPM :
23414006
KELAS : 1IC08
PELAPISAN
SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT
A.
PELAPISAN SOSIAL
1.
Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification
berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A.
Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita
ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam
masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2.
Terjadinya Pelapisan Sosial
a.
Terjadi
dengan sendirinya (tidak disengaja)
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang
tumbuh dengan sendirinya.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
b.
Terjadi
dengan disengaja
System
pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang
jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu
terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara
vertical maupun secara horizontal.
3. Pembedaan
Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
a. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.
Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
- Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
- Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
- Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
b. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankanNYA. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
a. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.
Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
- Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
- Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
- Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
b. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankanNYA. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
4. Teori
Pelapisan Sosial
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
a). Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
b). Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
c). Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
d). Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
e). Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
B.
PERSAMAAN DERAJAT
1. Persamaan Hak
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang
meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi
sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita
tercantum di dalam UUD 1945.
Pasal
–pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam
Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir”
secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah
hak-hak dasar manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau
diabaikan oleh siapapun.
Mengenai
hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak
(asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam
Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal
1 : “Sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”.
Pasal 2
ayat 2 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan
yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun,
seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau
kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal
7 : “Sekalian
orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang
sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap
segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
2.
Persamaan Derajat Di Indonesia
Persamaan harkat adalah persamaan
nilai, harga, taraf yang membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang
lain.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang
dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.Martabat
adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.Sedangkan
derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai
makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan
adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang
harusmengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat
manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan,
baik dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan
pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta,
kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu) dan sebagai makhluk
masyarakat (sosial).
Negara Indonesia yang kita cintai
ini memiliki landasan moral atau hukum tentangpersamaan derajat :
1.Landaasan Ideal : Pancasila
2.Landasan Konstitusional : UUD 1945
yakni :
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1,
2, 3, dan 4
b.Batang Tubuh (pasal) UUD 1945
yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat
amandemennya.
3.Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang GBHN
C. ELITE DAN MASSA
1.
Pengertian
Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan:
“posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting,
yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Fungsi elite
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam
konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang
dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar
kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas
yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial
dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang
diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan
beberapa bentuk penampilan antara lain :
- Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
- Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
- Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
- Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
2.
Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri
massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2.
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3.
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar