TUGAS
4
Nama : DIAN WAHYUDIN
Kelas : 1IC08
NPM : 23414006
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. HUKUM
1.
Definisi Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan
yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat
demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat
demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.
2.
Ciri – Ciri dan Sikap Hukum
v Ciri-ciri Hukum :
1.Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yangdisebut hukum, dan siap yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
1.Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yangdisebut hukum, dan siap yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
v Sifat Hukum:
Hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
3.
Sumber – sumber Hukum
Adalah:
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2
(dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
a. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
b. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)Undang-undang
2)Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)Yurisprudensi
4)Traktat
5)Doktrin
1)Undang-undang
sumber hukum dalam arti formal.
a. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
b. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)Undang-undang
2)Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)Yurisprudensi
4)Traktat
5)Doktrin
1)Undang-undang
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
Adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
4.
Pembagian Hukum
a.
Hukum Menurut Bentuknya
Ø Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
Ø Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan.
b.
Hukum Menurut Tempat
Berlakunya
Ø Hukum
nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Ø Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
Ø Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
c.
Hukum Menurut Sumbernya
Ø Sumber
hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
Ø Sumber
hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
d.
Hukum Menurut Waktu
Berlakunya
Ø IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
Ø IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
e.
Hukum Menurut Isinya
Ø Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Ø Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
f. Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya
Ø Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Ø Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
g.
Hukum Menurut Sifatnya
Ø Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
Ø Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
B.
NEGARA
1.
Definisi Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2.
Sifat – sifat Negara
Sifat negara antara lain :
a. Sifat memaksa: Tiap- tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b. Sifat monopoli: Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara
tersebut tanpa ada saingan. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat
mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
a. Sifat memaksa: Tiap- tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b. Sifat monopoli: Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara
tersebut tanpa ada saingan. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat
mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
3. Bentuk
Negara dan Kenegaraan
Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan
dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
1. adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
1. bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2. peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
1. pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4. partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian
boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
1. tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara
bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya
kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal
meliputi:
1. hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
3. hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang
satu dengan yang lain adalah:
1. cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat,
antara lain:
1. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
3. negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi).
Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada
pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian
berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan
atau kepentingan bersama lainnya.
1.
Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu
perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat.
Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat
perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh
Perserikatan Negara yang pernah ada:
·
Perserikatan Amerika
Utara (1776-1787)
·
Negara Belanda
(1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
·
Dalam negara serikat,
keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat
warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh
serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
·
Dalam negara serikat,
negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu;
sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri
dari gabungan itu.
·
Dalam negara serikat,
negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara,
negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni
atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa
lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir
semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena
terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.
Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee
(Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus
oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian
ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam
PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi
wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku
terhadap:
1. wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah
perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee
terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan
Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah
merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang
persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The
British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua
bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth
karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth
didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam
bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama “Commonwealth of Nations”.
Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada,
Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di
sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni
Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu
uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan
negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu
dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan
persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni
Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia –
Belanda (1949).
2) Uni
Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala
urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara
anggota.
Contoh: Uni
Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris –
Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis,
yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan
bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri.
Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah
perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap
sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum
nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat
dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·
Protektorat Kolonial,
jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam
negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat
semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam
sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
·
Protektorat Internasional,
jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir
sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat
Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.
Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari
negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan
suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.
Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu
perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A);
Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
4.
Unsur – Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur
negara adalah:
Ø Unsur pembentuk negara (konstitutif)
: wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
Ø Unsur deklaratif
: pengakuan oleh negara lain.
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam
tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di
dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik
wilayah.
Batas-batas
wilayah daratan suatu negara dapat berupa :
Ø Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, lembah.
Ø Batas buatan, misalnya: pagar
tembok, pagar kawat berduri, parit.
Ø Batas menurut ilmu alam: berupa
garis lintang dan garis bujur peta bumi.
2)
Lautan
Lautan yang merupakan
wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di
luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada
dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu:
1)
Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga
dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
2)
Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat
dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan
lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali
diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia
Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang
dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di
wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang
suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula
Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi
negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya
seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967
mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya
dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu
negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera
negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang
NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah
kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu
negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki
kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa
dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan
– adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan
cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita
meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat
yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari
rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan
itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa
Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss
menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan
suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain
harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat
oleh tanah air yang sama.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah pemerintah
merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan
kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut
Utrecht, istilah Pemerintah
meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
1. Pemerintah sebagai gabungan semua
badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang
meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan
tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala
Negara).
3. Pemerintah sebagai badan eksekutif
(Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah
kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete
(Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus
(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi,
tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam
negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka,
dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan
oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat
deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika
Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah
berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya
pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah
memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat
penting, yaitu untuk:
·
tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari
hubungan-hubungan internasional;
·
menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan
mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan
individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut
Oppenheimer, pengakuan oleh
negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat
konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu,
keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara
formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact
(pengakuan de jure).
Pengakuan
de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah
berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya.
Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu
negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan
pengakuan de jure antara lain adalah:
1. atau pemerintah yang diakui secara de jure
yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara
yang mengakui.
2. Wakil-wakil dari negara yang diakui
secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan
hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3. Pengakuan de facto – karena
sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4. Apabila suatu negara berdaulat yang
diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah
jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
C.
PEMERINTAHAN
1. Definisi
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah organisasi yang memiliki hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulatatau
tertinggi. Pemerintahan juga harus memiliki (1) kekuasaan militer atau
pengawasan atasangkatan bersenjata, (2)kekuasaan legislatif atau sarana
pembuatan hukum, (3) kekuasaankeuangan,
yaitu kesanggupan memungut yang yang cukup untuk membayar biayamempertahankan
negara dan menegakkan hukum yang dibuat atas nama negara. Secarasingkat,
pemerintahan dikemukakan olehC.F. Strong sebagai organisasi yang mempunyaikekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan
kekuasaan kehakiman (yudikatif) yangkemudian disebut tiga cabang
pemerintahan.
D. WARGA NEGARA
DAN dan NEGARA
1.
Asas Kewarganegaraan
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah
melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi
asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara
memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya.
Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2
(dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat
kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas
kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu
asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Kelahiran
Ketika SMP dan SMA kita telah
mempelajari tentang asas kewarganegaraan, yaitu ius soli (asas
kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan).
Kedua asas ini termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan
kelahiran.
1. Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius yang
berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang
berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soliadalah penentuan
status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara
yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat,
Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika,
Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika,
Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan
lain-lain.
2. Ius sanguinis (asas
keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang
berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari
kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.Jadi, ius
sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau
keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang
tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di
Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka
ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan
asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia,
Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India,
Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania,
Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Perkawinan
Selain
dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan
yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan
derajat.
Asas kesatuan atau kesamaan hukum
itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak
terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri,
maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut
sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan
dan kesejahteraan keluarga.
Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun
isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka
dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih
kewarganegaraan yang dianutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu
pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan
juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2)
asas kewarganegaraan khusus.
1. Asas Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas
(4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius
sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda
terbatas.
Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis)
mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi.
Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu
kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari
satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui
dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa
dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan
belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu
kewarganegaraannya.
Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu
kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan
karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu
diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
2. Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas beberapa macam
asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
a. Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuan sendiri.
b. Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara
Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c. Asas Persamaan di dalam Hukum dan
Pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa
setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan.
d. Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur
kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan
perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas
dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada
khususnya.
f. Asas Pengakuan dan Penghormatan
terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal
ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
g. Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h. Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan
dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
Jadi, pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur
berdasarkan hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal
hak dan kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara,
menjamin hak asasi manusia, dan sebagainya.
2.
Warga Negara Indonesia Menurut UU NO. 62 TAHUN 1958.
Pasal
1
Warga-negara Republik Indonesia
ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Pasal
2
(1) Anak asing yang belum berumur
5 tahun yang diangkat oleh seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah
oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
(2) Pernyataan sah oleh
Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak
tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah
Undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal
3
(1) Anak di luar perkawinan dari
seorang ibu warga-negara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah,
tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya
seorang warga-negara Republik Indonesia, yang kewarga-negaraannya turut ayahnya
seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk
memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan
lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara
yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara
yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarga-negaraan antara
Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas
harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun
kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik
Indonesia dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan
atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik
Indoenesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal
keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal
4
(1) Orang asing yang lahir dan
bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia yang ayah-atau ibunya,
apabila ia tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga
lahir di dalam wilayah Republik Indonesia dan penduduk Republik Indonesia,
boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain, atau
pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan
menanggalkan kewarga-negaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarga-negaraan
antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas
harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun
kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan
atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik
Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal
keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal
5
(1) Kewarga-negaraan Republik
Indonesia karena pewarga-negaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri
Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.
(2) Untuk mengajukan permohonan
pewarga-negaraan pemohon harus:
a sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya apabila ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarga-negaraan.
a sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya apabila ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarga-negaraan.
(3) Permohonan untuk
pewarga-negaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi meterai kepada
Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia
dari tempat tinggal pemohon;
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d.
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuannya tentang sejarah Indonesia.
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d.
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuannya tentang sejarah Indonesia.
(4) Menteri Kehakiman mengabulkan
atau menolak permohonan pewarga-negaraan dengan persetujuan Dewan Menteri.
(5) Keputusan Menteri Kehakiman
yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon dihadapan
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya
mengucapkan sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga dari tanggal
keputusan Menteri Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu
adalah seperti berikut: "Saya bersumpah (berjanji): bahwa saya melepaskan
seluruhnya, segala kesetiaan kepada kekuasaan asing: bahwa saya mengaku dan
menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati
kesetiaan kepadanya: bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar dan
hukum-hukum Republik Indonesia dan akan membelanja dengan sungguh-sungguh:
bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi
sedikitpun".
(6) Setelah pemohon mengucapkan
sumpah atau janji setia termaksud di atas. Menteri Kehakiman mengumumkan
pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita-Negara.
(7) Apabila sumpah atau janji
setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan
Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.
(8) Jumlah uang tersebut dalam
ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarga-negaraan tidak
dikabulkan.
(9) Jika permohonan
pewarga-negaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal
6
Pewarga-negaraan juga dapat
diberikan dengan alasan kepentingan negara atau telah berjasa terhadap negara
oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuan ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7.
Dalam hal ini dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuan ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7.
Pasal
7
(1) Seorang perempuan asing yang
kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun
setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika
ia apabila memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia masih mempunyai
kewarga-negaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
(2) Dengan kekecualian tersebut
dalam ayat 1 perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik
Indonesia juga memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia satu tahun
sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak
menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarga-negaraan Republik Indonesia.
Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila degan kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila degan kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(3) Apabila salah satu dari
keterangan tersebut dalam ayat 1 dan 2 sudah dinyatakan, maka keterangan yang
lainnya tidak boleh dinyatakan.
(4) Keterangan-keterangan
tersebut di atas harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan
Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal
8
(1) Seorang perempuan
warga-negara Republik Indonesia yang kawin dengan seorang asing kehilangan
kewarga-negaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun
setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali
apabila ia dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia itu menjadi
tanpa kewarga-negaraan.
(2) Keterangan tersebut dalam
ayat 1 harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik
Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal
9.
(1) Kewarga-negaraan Republik
Indonesia yang diperoleh oleh seoang suami dengan sendirinya berlaku terhadap
isterinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia isteri itu masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
(2) Kehilangan kewarga-negaraan
Republik Indonesia oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap
isterinya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal
10.
(1) Seorang perempuan dalam
perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan tersebut dalam pasal 3 dan pasal
4.
(2) Kehilangan kewarga-negaraan
Republik Indonesia oleh seorang isteri dengan sendirinya berlaku terhadap
suaminya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal
11.
(1) Seorang yang disebabkan oleh
atau sebagai akibat dari perkawinannya kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesia, memperoleh kewarga-negaraan itu kembali jika dan pada waktu ia
setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak
berlaku dalam hal orang itu apabila setelah memperoleh kembali kewarga-negaraan
Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal
12.
(1) Seorang perempuan yang
disebabkan oleh atau sebagai akibat perkawinannya memperoleh kewarga-negaraan
Republik Indonesia, kehilangan kewarga-negaraan itu lagi, jika dan pada waktu
ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dan tempat tinggalnya.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dan tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak
berlaku apabila orang itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik
lndonesianya menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal
13.
(1) Anak yang belum berumur 18
tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut
memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan
berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di
Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2) Kewarga-negaraan Republik
Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur
18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di
Indonesia.
Apabila kewarga-negaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarga-negaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Keterangan tentang tempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Apabila kewarga-negaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarga-negaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Keterangan tentang tempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal
14.
(1) Bilamana anak termaksud dalam
pasal 2 dan pasal 13 sampai berumur 21 tahun, maka ia kehilangan
kewarga-negaraan Republik Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan
keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak
berlaku apabila anak itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesianya menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal
15.
(1) Kehilangan kewarga-negaraan
Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku juga terhadap anak-anaknya yang
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18
tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2) Kehilangan kewarga-negaraan
Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan
kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa
kewarga-negaraan.
(3) Apabila ibu itu kehilangan kewarga-negaraan
Republik Indonesia karena pewarga-negaraan di luar negeri dan ibu itu telah
menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan- ketentuan dalam ayat 2
berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar
negeri.
Pasal
16.
(1) Seorang anak yang kehilangan
kewarga-negaraan Republik Indonesianya karena ayah atau ibunya kehilangan
kewarga-negaraan itu, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali
setelah anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika dan pada waktu itu
menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak
berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan
Republik Indonesia - masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal
17.
Kewarga-negaraan Republik
Indonesia hilang karena:
a. memperoleh kewarga-negaraan lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarga-negaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarga-negaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya hilang;
b. tidak menolak atau melepaskan kewarga-negaraan lain, sedang- kan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
d. anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarga-negaraan Republik lndonesianya tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, Jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga-negara atau jabatan dalam dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;
h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;
i. dengan tidak diwajibkan, turut-serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketata-negaraan untuk suatu negara asing;
j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku;
k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga-negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Bagi warga-negara Republik Indonesia yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima dan dua tahun tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.
a. memperoleh kewarga-negaraan lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarga-negaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarga-negaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya hilang;
b. tidak menolak atau melepaskan kewarga-negaraan lain, sedang- kan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
d. anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarga-negaraan Republik lndonesianya tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, Jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga-negara atau jabatan dalam dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;
h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;
i. dengan tidak diwajibkan, turut-serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketata-negaraan untuk suatu negara asing;
j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku;
k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga-negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Bagi warga-negara Republik Indonesia yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima dan dua tahun tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.
Pasal
18
Seorang yang kehilangan
kewarga-negaraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di
Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal
19
Kewarga-negaraan Republik
Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak
benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi
yang menerima keterangan-keterangan itu.
Pasal
20
Barangsiapa bukan warga-negara
Republik Indonesia adalah orang asing.
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal
I
Seorang perempuan yang
berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3
Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/0 14/1958 telah diperlakukan
sebagai warga-negara Republik Indonesia, menjadi warga-negara Republik
Indonesia, apabila ia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal
II
Seorang yang pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau
pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu
1 tahun sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan pengertian bahwa
suami seorang perempuan yang menjadi warga- negara Republik Indonesia termaksud
dalam pasal 1 peraturan- peralihan tidak dapat menyatakan keterangan tersebut
dalam pasal 7 ayat 2 lagi.
Pasal
III
Seorang perempuan yang menurut
perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini mulai berlaku dengan
sendirinya warga-negara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam
perkawinan, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu
ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun setelah
Undang-undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada
Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggalnya.
Pasal
IV
Seorang yang tidak turut dengan
ayahnya atau ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia dengan
pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum
Undang-undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan
keterangan itu sudah dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan
keterangan memilih kewarga-negaraan Republik Indonesia, adalah warga-negara
Republik Indonesia jika ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak mempunyai
kewarga-negaraan lain.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarga-negaraan itu.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarga-negaraan itu.
Pasal
V
Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak-anak yang antara tanggal 27
Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan
kewarga-negaraan Republik Indoensianya, dalam tempo satu tahun setelah
Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri
Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia berusia di bawah 28 tahun;
selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4.
Pasal
VI
Seorang asing yang sebelum
Undang-undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan Republik
Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri
Pertahanan, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan
keterangan untuk itu kepada Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang
ditunjuk olehnya.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku surut hingga saat orang itu masuk dalam ketentaraan itu.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku surut hingga saat orang itu masuk dalam ketentaraan itu.
Pasal
VII
Seorang yang sebelum
Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam dinas tentara asing termaksud
dalam pasal 17 huruf f atau berada dalam dinas negara asing atau dinas suatu
organisasi antar negara dimaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin
kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai
berlaku.
PERATURAN
PENUTUP
Pasal
I
Seorang warga-negara Republik Indonesia
yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dianggap tidak mempunyai kewarga-
negaraan lain.
Pasal
II
Dalam pengertian kewarga-negaraan
termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara.
Pasal
III
Dalam melakukan Undang-undang ini
anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap turut bertempat
tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c atau
d.
Pasal
IV
Barangsiapa perlu membuktikan
bahwa ia warga-negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang
menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut
memperoleh kewarga-negaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari
tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia warga-negara Republik Indonesia
atau tidak menurut acara perdata biasa.
Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang lain.
Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang lain.
Pasal
V
Dari pernyataan-pernyataan
keterangan yang menyebabkan diperolehnya atau hilangnya kewarga-negaraan
Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada
Menteri Kehakiman.
Pasal
VI
Menteri Kehakiman mengumumkan
dalam Berita-Negara nama-nama orang yang memperoleh atau kehilangan
kewarga-negaraan Republik Indonesia.
Pasal
VII
Segala sesuatu yang diperlukan untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
VIII
Undang-undang ini mulai berlaku
pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1 huruf b
sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c dan h berlaku surut hingga tanggal
27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
3. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
A. Hak Warga
Negara Indonesia :
(1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
(2) Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
(3) Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
(4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
(5) Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
(6) Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
(7) Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
(8) Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
B. Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
(1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
(3) Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
(4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
(5) Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
E. TINDAKAN
POLITIK DAN SISTEM POLITIK
1. Arti Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang
terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang
banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan
fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari
pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
2.
Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam
kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau
kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
TAMBAHAN :
1.
Cari contoh kasus criminal atau kejahatan ?
Jawab :
Kasus Gayus Tambunan
Nama
yang akhir-akhir ini mencuat karena namanya disebut oleh mantan Kabareskrim
Komjen Susno Duadji memiliki uang sebesar Rp 25 miliar dalam rekening
pribadinya. Hal tersebut sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan
hanyalah seorang PNS golongan III A yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9
juta rupiah saja.
Lelaki
yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat
pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak.
Posisi yang sangat strategis, sehingga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus
(markus). Kasus pun berlanjut karena di duga banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat
dalam kasus Gayus. Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009
terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25
miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan
penggelapan senilai Rp 395 juta.
Namun
di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang
yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas
perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan
penjara dan masa percobaan setahun
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang
total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp
24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai
uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni
Korupsi, Pengelapan Uang dan Pencucian Uang. Tetapi pada persidangan ia hanya
didakwa kasus Penggelapan Uang saja. Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia
dapatkan, yaitu 1 tahun. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan.
Dikarenakan ada penghapusan pasal yang dilakukan jaksa, yakni menghilangkan
pasal korupsi dan pencucian uang dan hanya mengenakan pasal penggelapan,
Berita terakhir menyebutkan bahwa Gayus
Tambunan sudah tertangkap. Gayus di vonis hanya 6 bulan dengan masa percobaan 1
tahun. Gayus Tambunan (GT) ternyata telah dijatuhi hukuman melalui vonis di
Pengadilan Negeri Tangerang hanya selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara dengan
masa percobaan 1 tahun.Proses hukumnya berlangsung 23 Februari 2010 dimana
Gayus tambunan dituntut hukuman 6 bulan
dengan percobaan hukuman 1 tahun oleh JPU. saat naik di Kejaksaan Negeri,
tuntutan berubah menjadi 1 tahun penjara
dengan masa percobaan 1
tahun.
Kronologi Kasus
Terdakwa Gayus:
Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dikirim
ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri.
Kemudian
pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan
tersebut. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri.
Berkas perkara tersebut dikirim pada 7 Oktober 2009.
Di dalam SPDP, tersangka Gayus
diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti melihat pada status Gayus yang
merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil
kemungkinan memiliki dana atau uang sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin,
Jakarta.
Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat
bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari
dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.
Kronologi Kasus Pajak
Gayus Versi Kejaksaan
Dalam berkas Gayus dijerat 3 pasal
yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.Mantan Kepala Badan
Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji membongkar makelar kasus
di intitusinya. Jaksa peneliti, Cyrus Sinaga membeberkan kronologi kasus tersebut.Dia
menjelaskan kasus ini awalnya jaksa menerima berkas perkara pada 7 Oktober
2009, setelah diteliti jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
Dikarenakan Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki
dana Rp 25 miliar di Bank Panin. Bahkan jaksa Cyrus Sinaga mengungkapkan alasan
mengapa pada awalnya Gayus dijerat tiga pasal tersebut. Menurut Jaksa Cyrus
Sinaga, uang Rp 25 miliar milik Andi Kosasih, seorang pengusaha asal Batam.
Jaksa menjelaskan antara Gayus dan Andi terjalin perjanjian bisnis. Dan Andi
menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan pengadaan tanah.
Diketahui
bahwa pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Gayus
ternyata tidak sesuai prosedur yang ada.
“SPDP
tidak melalui prosedur, yang seharusnya masuk terlebih dahulu ke Jampidum, tapi
diantar masuk melalui inspektur Biaya yang dibutuhkan untuk
pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Andi membayarkan uang tersebut
sebanyak enam kali secara tunai. Rinciannya; pada 1 juni 2008 dibayarkan
sebesar 900.000 US dolar; 15 September 2008 sebesar 650.000 US dolar; 27
Oktober 2008 dibayarkan 260.000 US dolar; 10 November 2008 sebesar 200.000 US
dolar; 10 Desember 2008 sebesar 500.000 US dolar; 16 Februari 2009 sebesar
300.000 US dolar. Total yang sudah diserahkan sebesar 2.810.000 US dolar.
SEJUMLAH
ORANG YANG TERLIBAT
Seperti
yang kita tahu bahwa dalam kasus pajak ini bukan hanya gayus saja yang bekeja
sendiri tetapi ia juga mempunyai jaringan.sebelum Gayus Tambunan pergi ke
Singapura ia pernah memberi pengakuan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bahwa
bukan hanya dirinya yang bertugas tetapi ada orang lain.
Selain
sejumlah petinggi negara yang terlibat istri Gayus(Milana Anggraeni) juga
ditetapkan sebagai tersangka karena ia diketahui menerima dana dari suaminya (Gayus
Tambunan) sebesar 3,6 miliar .Andi kosasih juga menerima dana dari Gayus
tambunan Sebesar Rp 1,9 miliar,masuk ke rekening Gayus Rp 10 miliar dan
tabungan Gayus Rp 1 miliar. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja
mencurigai adanya itikad tidak baik dari Cirus Sinaga selaku jaksa peneliti
berkas perkara Gayus Tambunan. . memang
ada informasi bahwa SPDP tersebut diambil sendiri oleh Cirus ke Mabes Polri.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya karena masih harus
mengkonfirmasikan dengan pihak Mabes.
Cirus sendirilah yang mengantarkan SPDP tersebut langsung kepada
Direktur Prapenuntutan Jampidum saat itu, Poltak Manullang. semestinya SPDP masuk dari Mabes Polri
langsung ke Kabbag TU Jampidum. Setelah itu diproses untuk diberikan kepada
Jampidum supaya ditunjuk jaksanya.
Oleh
karena itu, hasil pemeriksaan jajaran Pengawasan Kejagung menilai ada itikad
tidak baik dari jaksa Cirus dalam menangani perkara Gayus Tambunan. Itu
sebabnya ia dihukum karena ada itikad tidak baik.
Sebelumnya,
jaksa Cirus Sinaga dan mantan Direktur Prapenuntutan Jampidum Poltak Manullang
terbukti tidak cermat dalam menangani kasus Gayus. Keduanya dikenai sanksi
pembebasan dari jabatan struktural.
Kesimpulan
Bahwa
Dari kasus gayus tersebut Kita
menyimpulkan banyak sekali para aparat
penegak hukum itu sendiri yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.dan
kasus gayus ini juga sangat merugikan Negara kita. Kita berharap ke depan,
tidak ada lagi kanker ganas yang bernama markus dan mafia hukum menggerogoti
tubuh institusi penegak hukum, kebobrokan institusi yang seharusnya
menjadi pelindung, pengaman, pengayom sekaligus teladan masyarakat ternyata
malah menjadi makelar kasus dalam
permasalahan ini.
Semoga
Penegakkan hukum kembali sehat menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum.agar
Penegakkan hukum di Negara kita ini sesuai dengan nurani keadilan.
2. Menurut kalian. Apakah sudah sesuai dengan undang – undang yang berlaku
?
Jawab :
Dari kasus di atas, menurut saya penegakan hokum tersebut
belum sesuai dengan undang – undang, karena vonis yng di berikan pengadilan
tidak sesuai. Dan banyak sekali aparat penegak hokum itu sendiri yang menyalahgunakan
wewenang dan jabatannya. Dan kasus gayus ini sangat merugikan Negara.
3.Menurut kalian, apakah sudah sesuai ganjarannya yang
di terima oleh pelaku ?
Jawab :
Menurut saya,
ganjaran yang di terima pelaku kurang adil, karena kasus di atas sudah sangat
merugikan Negara, seharusnya harus di vonis seberat mungkin.
4. Menurut pendapat kalian, bagaimana pemerintahan
baru jokowi yang baru beberapa bulan berjalan ?
Jawab :
Menurut saya, pemerintahan jokowi dalam beberapa bulan
ini sudah baik, karena bapak jokowi sudah mulai banyak terobosan baru, yang
dirasa sangat baik. Contohnya dengan mengeluarkan KIP, KIS, dan KKS. Dan bapak
jokowi juga sangat dekat dengan masyarakatnya.
SUMBER :
nathaniaseptavy.wordpress.co/tag/sifat-hukum/
https://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
SUMBER :
nathaniaseptavy.wordpress.co/tag/sifat-hukum/
https://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
0 komentar:
Posting Komentar