TUGAS ETIKA
PROFESI
“ TABEL SURVEY “
“ TABEL SURVEY “
Disusun Oleh :
Nama : Dian Wahyudin
NPM : 23414006
Kelas : 4 IC 08
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
1.
TABEL SURVEY PERTUMBUHAN KANTOR JASA
AKUNTANSI ( KJA )
AKUNTANSI ( KJA )
Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara membuktikan adanya perhatian
pemerintah dalam perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap
profesi akuntan dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk
menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global. Jika Kantor Akuntan
Publik (KAP) merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya. Kini
para Akuntan dapat memberikan jasa akuntansi bagi kepentingan publik dengan
bernaung dalam badan usaha yang berdasarkan PMK disebut Kantor Jasa Akuntansi
(KJA). KJA dapat berbentuk usaha: (1) Perseorangan; (2) Persekutuan Perdata;
(3) Firma; (4) Koperasi; atau (5) perseroan terbatas. Pada akhir tahun 2015,
jumlah izin KJA yang telah diterbitakan oleh Kementerian Keuangan -- dalam hal
ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) -- sebanyak 115 KJA. Jumlah ini
didominasi oleh KJA berbentuk perseorangan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 15 PMK nomor 25/PMK.01/2014
yang menyatakan bahwa KJA berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan
usaha tahunan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya. Tahun 2016
menjadi tahun pertama penyampaian laporan kegiatan usaha bagi KJA mengingat
tahun 2015 merupakan awal mula terbitnya izin pendirian KJA untuk pertama kali,
dan terus bertambah hingga saat ini. Dalam laporan kegiatan usaha tahunan ini
terdapat informasi mengenai klien dan pendapatan KJA.
Berdasarkan laporan kegiatan usaha KJA tahun 2015,
tercatat 71 KJA telah menyampaikan laporan kegiatan usahanya. PPPK selaku wakil
pemerintah dalam membina KJA tentu mengapresisasi kepatuhan para KJA dalam
penyampaian laporan kegiatan usaha
tahunannya. Kendati masih banyak KJA terdaftar yang belum mematuhi kewajiban
tersebut. Dalam laporan kegiatan usaha KJA selama tahun 2015 masih terdapat KJA
tanpa klien. Sementara jumlah klien terbanyak yaitu 130 klien. Untuk pendapatan
KJA berkisar Rp0 sampai dengan Rp4.750.000.000. Grafik berikut menampilkan
persebaran jumlah pendapatan KJA yang dikelompokkan berdasarkan bentuk usaha.
Bentuk usaha KJA PT dan Perseorangan menjadi 2 (dua)
bentuk usaha KJA yang memperoleh pendapatan tertinggi. Jumlah pendapatan KJA
berbentuk usaha PT dihimpun dari pendapatan 7 KJA PT. Jumlah ini lebih rendah
dibandingkan dengan jumlah KJA yang berbentuk usaha Perseorangan, yakni
sebanyak 54 KJA Perseorangan. Hal ini seiring dengan bentuk usaha KJA Perseorangan
yang mendominasi jumlah KJA terdaftar. Sementara untuk 10 KJA dengan pendapatan
tertinggi dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel 1 KJA dengan
Pendapatan Tertinggi
Pendapatan yang diperoleh KJA tersebut berasal dari
pendapatan jasa pembukuan, kompilasi laporan keuangan, konsultasi keuangan,
konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi
keuangan, jasa sistem teknologi informasi dan jasa lainnya. Jasa pembukuan dan
jasa perpajakan menjadi sumber pendapatan tertinggi bagi usaha KJA. Sebagai
tahun pertama berjalannya usaha KJA, hal ini memperlihatkan kemampuan KJA dalam
menunjukkan eksistensi dirinya. Pemerintah tentu berharap KJA beserta para
akuntan dapat terus tumbuh, mengingat peran mereka diperlukan untuk menciptakan
perekonomian yang baik.
2.
KODE
ETIK AKUNTAN PUBLIK
Kode etik akuntansi yaiu terdiri
dari :
1)
Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik.
2)
Anggota harus secra terus menerus menunjukan dedikasi
mereka kepada publik untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3)
Menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme terhadap publik.
4)
Penerimaan tanggung jawab kepada publik.
5)
Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati publik.
6)
Obyektifitas dan integritas akuntan untuk menjaga
berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
7)
Tanggung jawab terhadap kepentingan publik.
8)
Sikap dan tingkah laku dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
9)
kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
2.1
VISI DAN MISI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
1.
Visi
· Mewujudkan
Akuntan Publik yang berintegritas, berkualitas, berkompetensi dan berstandar internasional
· Mendorong
pertumbuhan dan independensi profesi Akuntan Publik.
· Mewujudkan
lingkungan internal dan eksternal profesi yang sehat dan kondusif bagi
profesi Akuntan Publik.
· Menjaga martabat profesi akuntan publik dan
kepercayaan publik.
· Melindungi
kepentingan publik dan akuntan publik.
· Mendorong
terwujudnya good governance di indonesia.
2.
Misi
· Menyediakan Sumber Daya
Manusia profesi akuntan yang memiliki kompetensi sesuai
standar global melalui proses rekrutmen anggota.
· Menyediakan Standar Profesi
Akuntan Publik dan Kode Etik yang berstandar internasional.
· Mendorong peningkatan kualitas
jasa profesi Akuntan Publik melalui penguatan kelembagaan Kantor
Akuntan Publik.
· Mendorong peningkatan praktik
tata kelola yang baik di bidang perekonomian dan pengelolaan negara,
termasuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelaporan informasi
keuangan.
2.2
PERATURAN UNTUK MENJADI PROFESI AKUNTAN PUBLIK.
Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan
Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
b.
Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e.
Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan
Publik;
f.
Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
g.
Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
dan h. Tidak berada dalam pengampuan.
3.
KODE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
A.
Pengertian Akuntansi publik
Akuntan
publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan
untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di
Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan
Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi
seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
selain itu memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik
wajib menjadi anggotaInstitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
B. Kode Etik Profesi
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen Akuntan
Publik )KEPAP adalah aturan etika yang harusditerapkan oleh anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
C.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1)
Prinsip Etika,
(2)
Aturan Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
1.
Prinsip Etika
a) Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b) Kepentingan Publik Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
c) Integritas
Untuk
memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati¬hatian, kompetensi
clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f) Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
g) Perilaku Profesional
Setiap
Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h) Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan
obyektivitas.
2.
Aturan Etika
a) Independensi, Integritas, Obyektivitas
v Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance).
v Integritas
dan Objectivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
b) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
v Standar
Umum
* Kompetensi profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
* Kecermatan dan keseksamaan
profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesiona
* Perencanaan dan supervisi. Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional
* Data relevan yang memadai. Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
v Prinsip
Akuntansi
Anggota
KAP tidak diperkenan
* Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan
atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum atau
* Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang
harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat
penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat
tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan
seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya
(bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang
berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
c) Tanggung Jawab kepada
Klien
Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan
cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Melarangrevi ew praktik profesional
(review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) Menghalangi anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
d) Tanggungjawab kepada
Rekan Seprofesi
v Tanggung
jawab kepada Rekan Seprofesi
-
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
v Komunikasi
Antarakuntan Publik
-
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement)
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
-
Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
v Perikatan
Atestasi
-
Akuntan publik tidak diperkenankan
mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali
apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e) Tanggungjawab dan Praktik Lain
v Perbuatan
dan Perkataan yang Mendiskreditkan
-
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
v Iklan,
Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
-
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
HUKUM YANG MENEGASKAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
5. KMK Nomor 443 Tahun
2011 tentang Penetapan IAPI sebagai Asosiasi
Profesi Akuntan Publik.
Profesi Akuntan Publik.
6.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik beserta
Penjelasannya.
Penjelasannya.
5.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa menadi seorang profesi akuntansi hari
bertanggung jawab dan berlaku baik dalam menjalankan profesinya agar semua
pihak dapat mendapatkan haknya secara sah dan benar.Didalam profesi, sudah ada
kode etik yang mengtur profesinya agar dalam menjalankan profesi tersebut dapat
berjalan dengan baik dan lancar serta tetap ada tanggung jawab sosialnya. Ketika
menjadi seorang akuntan yang baik, maka akan tercermin perusahaan yang baik dan
mampu menguntungkan semua pihak dalam berbagai bidang.
0 komentar:
Posting Komentar